Ketentuan Juknis BOS 2016
Kali Ini bos kembali mengedarkan Juknis BOS 2016 Yakni bertolak pada daripada Sistem Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggujawaban Keuangan Dana Bos. Walaupun Juknis ni belum selesai. Dipastikan tentunya BOS hendak segera menghadirkan Juknis revisi. Sebagaimana yang anda tahu Bos ialah agenda pemerintah yang dipakai utk pendanaan ongkos operasi non personalia buat unit pendidikan dasar seperti ( SD, SMP, dan SMA, dan SMK ) sebagai pelaksana program wajib belajar. Saat tahun ini Permendikbud balik menghadirkan 3 lampirannya.
Agenda Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) dijalankan dgn tujuan sebagai berikut: Secara Umum: 1. Memotong Biaya Pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 Tahun 2. Mengedepankan pencapaian spm & pencapaian snp Secara Khusus: 1. Memberikan siswa kelapangan dari pungutan di seluruh sekolah negri 2. Memberikan kelonggaran dari iuran, untuk siswa kurang mampu dan meringankan beban siswa yang lain di sekolah swasta.
Akan tetapi demikian, ditemui beberapa macam pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dgn dana BOS. Utk semakin lengkapnya mangga bapak/ibu unduh dokumen mengenai petunjuk tenis penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS berikut ini: